Daftar Login

Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2025 tentang Judi On

Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2025 tentang Judi On

judi online adalahMenurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Sehingga menurut hemat kami, judi on adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian. Lantas, judi on melanggar pasal berapa?Nah, sesuai namanya judi on adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Aturan

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas